Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Gelar FKP Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Kesehatan Tahun 2026

Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Gelar FKP Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Kesehatan Tahun 2026

KARIMUN – Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dlam rangka Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Kesehatan pada Jumat, 31 Juli 2026. Mengusung tema “Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel,” kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen transparansi serta upaya berkesinambungan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan secara interaktif ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari perwakilan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Karimun, RSUD, Puskesmas lintas wilayah, institusi pendidikan, media massa, hingga unsur faskes swasta.

Komitmen Tindak Lanjut dan Evaluasi Layanan

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada evaluasi Standar Pelayanan (SP) serta penyerapan aspirasi dan identifikasi masalah pelayanan di lapangan. Beberapa poin strategis yang menjadi catatan kesepakatan bersama meliputi:

  1. Pengaturan dan Pengawasan Jam Layanan Dokter: Menanggapi masukan terkait efektivitas jam pelayanan dokter, Dinas Kesehatan berkomitmen memperkuat pengawasan administrasi dan berkoordinasi secara berkala dengan pihak RSUD M. Sani guna memantau keteraturan praktik dokter.
  2. Percepatan Pelaksanaan FKP di Seluruh UPT: Dinas Kesehatan terus mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas dan RSUD di bawah naungannya untuk menuntaskan penyelenggaraan FKP secara mandiri. Saat ini sebagian UPT telah melaksanakan FKP dan sisanya sedang dalam tahapan proses pelaksanaannya sepanjang tahun 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, drg. Soerjadi, M.MPub, menyampaikan bahwa seluruh usulan perbaikan, rekomendasi, dan target jangka waktu penyelesaian yang disepakati akan ditindaklanjuti secara bertahap dan terukur pada tahun 2026.

“Rekomendasi yang telah disepakati bersama ini merupakan langkah awal kami untuk membenahi dan meningkatkan kualitas layanan publik secara transparan. Peserta forum juga dapat secara bersama-sama mengawasi perkembangan tindak lanjut dari perbaikan ini,” tegasnya dalam penandatanganan Berita Acara.

Pengesahan Digital Berbasis SPBE

Sebagai bentuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penetapan Berita Acara FKP Tahun 2026 ini disahkan melalui sistem persetujuan digital yang disaksikan oleh para perwakilan peserta rapat.

Dengan dilaksanakannya FKP Peninjauan Ulang Standar Pelayanan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun optimistis kualitas tata kelola administrasi dan mutu pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Karimun dapat terus meningkat sesuai ekspektasi masyarakat.