Loading Now

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan membawahi bagian Sekretariat dan beberapa bidang.

Uraian Tugas Dinas Kesehatan dijabarkan melalui Peraturan Bupati Karimun Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Dinas Daerah dan telah dilakukan perubahan beberapa kali dengan perubahan terakhir pada Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Dinas Daerah.

Uraian tugas pokok Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun adalah :

  1. Merumuskan perencanaan kebijakan teknis dan pelaksanaan koordinasi di bidang kesehatan
  2. Melaksanakan teknis operasional di bidang kesehatan
  3. Melaksanakan pelayanan teknis administrasi ketatusahaan
  4. Melaksanakan pengelolaan UPTD
  5. Melaksanakan kegiatan lain di bidang kesehatan sesuai yang ditugaskan oleh Bupati

Dinas Kesehatan mempunyai tugas dan fungsi dalam perumusan segala kebijakan teknis dan pelaksanaan koordinasi di bidang kesehatan di daerah. Sebagai bagian integral dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Visi Dinas Kesehatan sepenuhnya mendukung visi Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menjalankan peran strategisnya yaitu sebagai unsur pelaksanaan pemerintah di bidang kesehatan.

Dinas Kesehatan termasuk dalam kategori Tipe A, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas Kesehatan
  2. Sekretariat
  3. Bidang Kesehatan Masyarakat
  4. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  5. Bidang Pelayanan Kesehatan
  6. Bidang Sumber Daya Kesehatan
  7. UPT Dinas