Loading Now

Gerakan Pembagian dan Pemasangan Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT RI Ke 79 Tahun 2024

Gerakan Pembagian dan Pemasangan Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT RI Ke 79 Tahun 2024

Dalam rangka HUT RI ke 79 Tahun Dinas Kesehatan Karimun Bersama UPT Puskesmas Se-Kabupaten Karimun melakukan Gerakan Pembagian dan Pemasangan Bendera Merah Putih di sekitaran Costal Area, selain itu Gerakan serentak pasang bendera merah putih adalah anjuran pemerintah untuk mengibarkan bendera merah putih dari tanggal 1 sampai 31 Agustus. Bukan hanya sebagai tradisi yang dilakukan sejak Proklamasi Kemerdekaan, ternyata pengibaran bendera merah putih juga diatur oleh undang-undang. Peraturan tersebut tertulis di Pasal 7 Ayat 3, Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.Dalam Undang-Undang ini, disebutkan kalau bendera negara wajib untuk dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.Jadi, fungsi dan tujuan dari gerakan serentak pasang bendera merah putih adalah untuk memperingati kemerdekaan Indonesia. Aturan Pengibaran Bendera Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 6 dan 7 tentang penggunaan bendera negara, inilah aturan pengibaran bendera yang harus ditaati masyarakat Indonesia. 1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. 3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara Indonesia. 4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. 5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.